"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.
Tidak hanya itu, Edi mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab qabul.
Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Baca Juga : Demi Pantau Mantan Pacarnya, Pria Ini Tinggal di Loteng Selama Satu Bulan dan Lakukan Hal Ini
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah tidak menjadi soal, pernikahan merupakan sunah rasul.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR