Dia kedapatan membawa satu bungkus plastik berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram.
EI melanggar Pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
IPDA Kuswadi, Kanit Tahti Polres Cirebon menyampaikan pernikahan itu berdasarkan permohonan dari keluarga tersangka dan tembusan perangkat desa setempat.
Kapolres Cirebon mengizinkan dengan alasan untuk memenuhi hak sipil kedua belah pihak.
“Pernikahan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pada keluarga tahanan dan dikuatkan dengan perangkat desa,” kata Kuswadi di lokasi.
“Kapolres Cirebon mengizinkan dengan alasan memenuhi hak-hak sipilnya dengan syarat mengikuti tata tertib yang ada.”
Kasus penanganan EI masih dalam kelengkapan berkas dan pemeriksaan.
Kasus itu akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat. EI terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimal 5 tahun penjara. (Muhamad Syahri Romdhon)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Tahanan Narkoba di Cirebon Menikah di Rumah Tahanan”)
Baca Juga : Lakukan Yoga Otak 3 Menit Saja Tiap Hari dan Rasakan Manfaat Luar Biasanya!
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR