Hakim Deborah Sherwin yang menangani kasus ini mengatakan kepadanya "Kerusakan psikologis yang dialami korban akan tinggal bersamanya setelah luka fisiknya sembuh."
BACA JUGA: Masalembo, Segitiga Bermuda Versi Indonesia, Tampomas II Jadi Salah Satu 'Korbannya'
Graham akhirnya dijatuhi hukuman selama 21 bulan.
Sejak saat itu Kirby telah membagikan kisahnya guna meningkatkan kesadaran akan 'Hukum Clare'.
Undang-undang Clare di Inggris memberikan hak kepada setiap orang untuk meminta polisi mengungkap secara penuh masa lalu pasangan dan memtuskan hubungan sebelum terjadinya kekerasan.
"Saya menggunakan Hukum Clare setelah Graham menyerang saya, karena saya ingin tahu apakah dia memiliki indikasi seperti itu sebelumnya".
Kirby menemukan bahwa Graham sebelumnya juga telah melakukan hal yang sama pada wanita lain.
Kirby menghimbau pada wanita lain untuk juga menggunakan Hukum Clare jika mereka memiliki keraguan tentang pasangannya sebelum terlambat.
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR