"Pelakunya mengaku motifnya hanya iseng melakukan itu," ungkap Putu dikutip dari Warta Kota, Selasa (16/1/18).
BACA JUGA: 10 Kaos dan 8 Celana Dipakai Bersamaan, Seorang Pria Malah Ditangkap
Kelakuan ilham tersebut, membuat dirinya dikenai Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
Dirinya diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
3. Pemeriksaan Kejiwaan
Meski Ilham mengatakan dirinya hanya iseng, namun pernyataan tersebut tak membuat polisi lantas percaya.
BACA JUGA: Ngeri! Inilah 6 Operasi Plastik Paling Terkenal dan Sering Dilakukan di Korea Selatan
Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
4. Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kanit Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan dari rumah pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor nopol B 3720 EAO berikut STNK, satu buah helm dan satu pasang sepatu.
Semua barang bukti itu kata Firdaus dipakai dan dikenakan pelaku saat beraksi melakukan pelecehan seksual terhadap AF, Kamis lalu.
(Artikel ini pernah tayang di tribunwow.com dengan judul 4 Fakta Mengejutkan Pelaku Peremas Payudara Wanita di Depok)
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR