Penulis
Intisari-Online.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto.
(Baca juga: Hary Tanoe, Orang Terkaya ke-29 di Indonesia yang Gemar Gonta-ganti Partai)
Hal ini disampaikan Prasetyo diminta tanggapan tentang pemeriksaan jaksa Yulianto oleh Bareskrim pada Rabu (14/6/2017).
"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si Tersangkanya. Yah terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Karena sudah ditingkatkan ke Tersangka, setiap kali diundang yah harus hadir. Itu kewajiban di Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," katanya.
(Baca juga: (VIDEO) Antasari Azhar: SBY Mengutus Hary Tanoe untuk Minta Aulia Pohan Dibebaskan)
Kamis (15/6/2017) kemarin, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan acaman jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri.
Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul “Jaksa Agung: Hary Tanoe Tersangka Dugaan Pengancaman Jaksa Yulianto”.