Intisari-Online.com -Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia terhadap MNC Group terkait iklan Partai Perindo tak hanya mendapat reaksi dari direktur perusahaannya, tapi juga sahamnya.
Dilaporkan oleh Kompas.com, harga saham MNC Group alias PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) terpuruk di sesi penutupan perdagangan Jumat (12/5).
(Baca juga:7.000 Mayat Ditemukan Terkubur di Bawah Universitas Mississippi, Apakah Mereka Korban Pembantaian Massal?)
Dan seperti disebut di awal, pelemahan itu terkait dengan langkah KPI yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.
Empat stasiun televisi itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) karena menayangkan iklan Partai Perindo.
Pada penutupan perdagangan kemarin, MNCN ditutup turun lumayan dalam sebesar 50 poin atau 2,48 persen menjadi Rp1.970 per saham.
Pelemahan tersebut berkebalikan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada Jumat kemarin ditutup menguat sebesar 0,39 persen atau 22,2 poin.
Media Nusantara Citra merupakan perusahaan media milik Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan ini membawahi stasiun televisi milik Hary Tanoe yakni RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV.
Kita tahu, sebelumnya KPI menyatakan penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Menurut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
(Baca juga:Mulai Sekarang, Jangan Buang Upil Kita. Inilah Alasannya
Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS,” kata Hardly.