Advertorial
Intisari-Online.com – Tidak dimungkiri bahwa banyak wanita yang berharap mendapatkan Prince Charming seperti dalam dongeng.
Apalagi wanita di Inggris yang tahu benar bahwa Pangeran Harry masih belum menikah.
Pangeran Harry merupakan urutan ke-5 dalam pewaris tahta Inggris. Yaitu, setelah ayahnya Pangeran Charles, kakaknya PangeranWilliam dan dua anaknya, Pangeran George dan Putri Charlotte.
Untuk bisa menikah dengan Pangeran Harry, calon isterinya harus melewati beberapa prosedur, seperti ini:
1.Mendapat izin dari Ratu Elizabeth II
Meghan Markle mungkin memiliki banyak syarat untuk bergabung dengan keluarga kerajaan. Namun, ada sedikit ganjalan karena aktris itu pernah menikah sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pernikahan Kerjaan Raja George III tahun 1772, anggota senior keluarga kerajaan tidak bisa menikahi seseorang yang sudah bercerai atau beragama Katolik.
Menikahi janda/duda tidak disetujui dalam keluarga kerajaan Inggris sejak berabad-abad lalu. Pada 1936, Pangeran Edward VIII menyerahkan tahtanya karena menikahi Wallis Simpson, seorang sosialita Amerika.
Pangeran Edward berhubungan asmara dengan Wallis bahkan saat sosialita itu masih terikat pernikahan dengan suami keduanya. Orangtuanya, Raja George V dan Ratu Mary tidak menyetujui hubungan itu dan menolak bertemu Wallis.
Ketika Raja George V meninggal, Perdana Menteri Baldwin menolak permohonan izin Pangeran Edward untuk menikahi Wallis. Hal itu membuat ia dihadapi pilihan antara tahta atau cinta dalam hidupnya.
Pada 2013, Undang-Undang Pernikahan Kerajaan tradisional disesuaikan dengan Undang-Undang Suksesi Tahta. Dengan Undang-Undang ini hanya pewaris hingga urutan ke-6 yang harus mendapat izin dari Ratu Inggris untuk menikah.
Jika Ratu tidak setuju, maka pernikahan tidak bisa berlangsung. Namun, pada 2005, Ratu Elizabeth II mengizinkan anaknya, Pangeran Charles, untuk menikahi Camilla Parker Bowles, yang merupakan seorang janda dan selingkuhannya.
Kini, sepertinya Meghan Markle tidak perlu lagi khawatir dengan status janda yang disandangnya.
2. Keluarga kerajaan bisa menikahi wanita biasa dengan izin Ratu Elizabeth II
Undang-Undang Pernikahan Kerjaan 1772 juga melarang pernikahan antara anggota keluarga kerajaan dengan orang biasa (bukan berdarah biru atau bangsawan). Namun, selama Ratu menyetujui, pernikahan itu bisa berlangsung juga.
Tidak seperti Lady Diana Spencer, isteri pertama Pangeran Charles, Camila Parker Bowles bukan saja seorang janda tetapi juga seorang rakyat biasa.
Orang biasa menikahi anggota kerajaan yang terkenal adalah Kate Middleton. Nama Kate diubah menjadi Catherine dan mendapat gelar Duchess of Cambridge setelah menikah dengan Pangeran William pada 2011.
3. Menikah dengan seorang anggota keluarga kerajaan tidak lantas menjadikannya Raja, Ratu, bahkan Putri
Jika Ratu Inggris menikahi pria Inggris, suaminya hanya dikenal sebagai seorang raja pendamping (King Consort), bukan menjadi raja. Dalam kasus Ratu Elizabeth II, suaminya Pangeran Phillip tidak bisa mendapat gelar Raja karena ia adalah seorang Yunani.
Hal yang sama juga dialami oleh Ratu Victoria yang menikah dengan Pangeran Albert dari Jerman, hanya menjadi King Consort.
Jika Raja Inggris menikah dengan orang biasa, maka isterinya hanya menjadi Queen Consort. Karenanya, jika Pangeran William menjadi Raja Inggris, maka Duchess of Cambridge hanya bergelar Queen Consort.
Begitu pula bila Pangeran Harry menikah dengan Meghan Markle, seperti Kate Middleton, ia hanya diberi gelar Duchess.
4. Menikah dengan anggota kerajaan tidak bisa aktif dalam dunia politik
Keluarga kerajaan memang merepresentasikan politik negerinya. Meskipun demikian, mereka tidak bisa mengikuti kegiatan politik, seperti ikut pemilu atau berbentuk kantor publik lainnya.
Walaupun secara teknik keluarga diizinkan ikut pemilu, tetapi mereka memilih untuk tidak mengikutinya. Hal ini karena itu bisa dianggap tidak konstitusional.
Dengan tidak ikut memilih dan memperlihatkan sikap politik netral, ini bisa membantu menjaga penampilan peranan umum dari Keluarga Kerajaan. Dimana dasarnya akan menjadi identifikasi dan berhubungan dengan semua lapisan sosial.
5. Sekali sudah punya gelar, tidak bisa dipanggil dengan nama lain
Jangan pernah berpikir bisa memanggil Duchess of Cambridge dengan nama “Kate” atau Ratu Elizabet dipanggil “Lizzie”.
Jika sudah menjadi anggota keluarga kerajaan, maka ia harus dipanggil dengan nama lengkap serta gelarnya. Atau, bisa pula memanggilnya dengan yang lebih singkat seperti “Ma’am” atau “Sir”.
Contohnya, Catherine Middleton dipanggil "Her Royal Highness the Duchess of Cambridge". Dan suaminya dipanggil "His Royal Highness, Prince William, Duke of Cambridge."
Nah, kalau Ratu Elizabeth boleh dipanggil dengan singkat, yaitu "Your Majesty".
(Baca juga:Beginilah Ramalan Tanda Tangan Orang Terkenal, dari John F. Kennedy hingga Ratu Elizabeth)
6. Urutan Keluarga Kerajaan adalah sebuah cara hidup baku
Setelah menjadi anggota keluarga kerajaa, gelar dan urutan tempat menjadi cara hidup yang baku. Baik dalam penampilan di muka umum dan selama prosesi, seperti acara pernikahan, parade, jamuan resmi kerajaan, dan lain-lain.
Yang pertama berjalan di depan adalah mereka yang berada di urutan pewaris kerajaan. Contohnya, di belakang Ratu Elizabeth adalah Pangeran Philip, diikuti oleh Pangeran Charles dan Camilla yang bergelar Duchess of Cornwall, Pangeran William dan Duchess of Cambridge, dan terakhir adalah Pangeran Harry.