Intisari-Online.com – Tidak dimungkiri bahwa banyak wanita yang berharap mendapatkan Prince Charming seperti dalam dongeng.
Apalagi wanita di Inggris yang tahu benar bahwa Pangeran Harry masih belum menikah.
Pangeran Harry merupakan urutan ke-5 dalam pewaris tahta Inggris. Yaitu, setelah ayahnya Pangeran Charles, kakaknya PangeranWilliam dan dua anaknya, Pangeran George dan Putri Charlotte.
(Baca juga: Mengharukan, Beginilah Pangeran William dan Pangeran Harry Mengingat Percakapan Telepon Terakhir dengan Putri Diana)
Untuk bisa menikah dengan Pangeran Harry, calon isterinya harus melewati beberapa prosedur, seperti ini:
1.Mendapat izin dari Ratu Elizabeth II
Meghan Markle mungkin memiliki banyak syarat untuk bergabung dengan keluarga kerajaan. Namun, ada sedikit ganjalan karena aktris itu pernah menikah sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pernikahan Kerjaan Raja George III tahun 1772, anggota senior keluarga kerajaan tidak bisa menikahi seseorang yang sudah bercerai atau beragama Katolik.
Menikahi janda/duda tidak disetujui dalam keluarga kerajaan Inggris sejak berabad-abad lalu. Pada 1936, Pangeran Edward VIII menyerahkan tahtanya karena menikahi Wallis Simpson, seorang sosialita Amerika.
Pangeran Edward berhubungan asmara dengan Wallis bahkan saat sosialita itu masih terikat pernikahan dengan suami keduanya. Orangtuanya, Raja George V dan Ratu Mary tidak menyetujui hubungan itu dan menolak bertemu Wallis.
Ketika Raja George V meninggal, Perdana Menteri Baldwin menolak permohonan izin Pangeran Edward untuk menikahi Wallis. Hal itu membuat ia dihadapi pilihan antara tahta atau cinta dalam hidupnya.
Pada 2013, Undang-Undang Pernikahan Kerajaan tradisional disesuaikan dengan Undang-Undang Suksesi Tahta. Dengan Undang-Undang ini hanya pewaris hingga urutan ke-6 yang harus mendapat izin dari Ratu Inggris untuk menikah.
Jika Ratu tidak setuju, maka pernikahan tidak bisa berlangsung. Namun, pada 2005, Ratu Elizabeth II mengizinkan anaknya, Pangeran Charles, untuk menikahi Camilla Parker Bowles, yang merupakan seorang janda dan selingkuhannya.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR