Advertorial
Intisari-Online.com -Siapa tak mengenal pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer? Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, nasib Nyonya Meneer kini sedang babak belur.
Bagaimana tidak, pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 ini dinyatakan pailit karena tak mampu membayar utang.
Jumat (4/8), pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015 lalu.
“Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (8/4).
Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8) kemarin.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati. Dalam putusannya, hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.
Wismonoto mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai.
Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.
“Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” tambahnya.
Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas.
Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor. Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.