Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp4 juta dan dijanjikan uang Rp2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
(Abba Gabrillin)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Patrialis Pakai Istilah 'Ahok' untuk Sebut Nama Penyuapnya”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR