Intisari-Online.com –Etiket itu tidak hanya di dunia nyata, namun di dunia maya pun ada.
Rasanya itulah yang jarang dimengerti oleh ABG kini.
Kisah remaja berinisial MHB alias Ganjoel, pelajar kelas 10 sebuah SMA di Yogyakarta, ini mengundang keprihatinan sekaligus kelucuan.
Gara-gara memaki dan menghina polisi di Facebook, Ganjoel harus berurusan dengan hukum.
Warga Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, ini diketahui mengumpat jajaran kepolisian dengan kata-kata yang tidak pantas.
(Baca juga:ABG 12 Tahun Ini Nyetir Sendirian dan Nyaris Melintasi Benua Australia, Untung Bumper Mobilnya Somplak)
Ganjoel menulis status penghinaan terhadap polisi pada 27 Juni pukul 00.05 WIB. Tulisan tersebut diketahui oleh tim Humas Polda DIY yang langsung menghubungi anak itu melaluimessengerFacebook.
Namun bukan penjelasan yang didapat kepolisian, anak baru gede (ABG) ini justru tetap mengeluarkan kata-kata kasar.
"Melihat postingan ini kami telah mencoba menanyakan secara langsung melalui messengerFacebook. Tetapi justru jawaban kurang pantas dan tetap kata-kata makian yang disampaikan," jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, Rabu (19/7/2017) kepada Kompas.com.
Dari penelusuran kepolisian, ia mengunggah status itu di sebuah warnet di daerah Janturan, Yogyakarta. Tak tinggal diam, kepolisian pun mencari keberadaan Ganjoel.
Akhirnya Senin (17/7/2017) Polresta Yogyakarta menerjunkan anggotanya untuk mendatangi rumah Ganjoel.
(Baca juga: Bikin Bahagia ABG Anda)
Bisa kena denda Rp1 miliar
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kendati di bawah umur, proses hukum terhadap MHB alias Ganjoel tetap berjalan.
Ia telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan orangtua, Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak. Kini, polisi telah menetapkan Ganjoel sebagai tersangka.
"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan.
Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.
Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejering sosial, dan memiliki ancaman yang sama, yakni enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Di media sosial MHB juga pernah berpose memamerkan senjata tajam jenis celurit. Namun ia tak berkutik ketika petugas kepolisian benar-benar mendatanginya.
Ia kemudian meminta maaf, yang direkam dan disebar ke YouTube. (*)