Intisari-Online.com – Pada hari Jumat (28/9/2018) petang, Kabupaten Donggala dan Palu diguncang gempa 7,4 SR.
Tidak lama, tepatnya 30 menit pasca gempa, terjadi tsunami di area dekat pantai di Palu.
Ombak setinggi tiga meter tersebut lantas meluluhlantahkan Donggala dan Palu yang sudah hancur berantakan karena gempa sebelumnya.
Akibatnya 1.200 orang lebih tewas dan puluhan ribu lainnya luka-luka.
Baca Juga : Tak Seperti di Palu, di Jepang Justru Nyaris Tak Ada Penjarahan Saat Bencana Menerjang, Kok Bisa?
Berbagai doa dan bantuan mengalir dari seluruh dunia untuk Donggala dan Palu. Namun di sisi lain, banyak juga yang membandingankan bencana alam ini dengan bencana alam di Jepang.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang berlokasi di daerah rawan gempa.
Jepang termasuk negara yang paling sering dilanda gempa.
Salah satu contoh gempa yang dianggap parah adalah gempa Miyagi tahun 1978.
Pada 12 Juni 1978, terjadi gempa berkekuatan 7,7 SR pada pukul 17.14 setempat. Akibat, terjadi tsunami kecil dan menyebabkan 28 orang tewas serta 1.325 lainnya luka-luka.
Selain itu, pada gemba bumi ini terjadi kerusakan bangunan yang sangat parah. Karenanya, pemerintah Jepang saat itu langsung merevisi Undang-undang Standar Bangunan Jepang pada tahun 1981.
Dilansir dari realestate-tokyo.com pada Rabu (3/10/2018), pemerintah Jepang membagi 3 struktur material bangunan dan rumah berdasarkan tingkat ketahanannya pada gempa.
Ini dilakukan untuk keselamatan warganya.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR