Intisari-Online.com – Orang-orang di media sosial diliputi kemarahan dan ketidakpercayaan atas putusan hukuman yang diberlakukan pada seorang pengasuh anak.
Dikutip dari The Star (20/9/2018), pengasuh anak ini telah melakukan kejahatan mencekoki anak berusia 2,5 tahun yang tengah sakit dengan cabe hijau pada 13 Juni 2018 lalu hingga mati.
Muhammad Afif Kamarol Azli balita asal Malaysia terus rewel meski telah ditenangkan oleh pengasuhnya itu.
Jengkel, anak asuhnya tak kunjung diam, Asmarani Ghazali lantas mengambil cabai hijau dari kulkas, mengambil setengahnya dan memasukkan ke dalam bocah malang itu untuk membuatnya berhenti merengek.
Baca Juga : Balita Korban Tsunami Palu Terpisah dari Orangtuanya dan Ditemukan Warga di Saluran Air
Asmarani yang telah bekerja pada majikanya selama dua tahun itu tidak mau mengakui pembunuhan yang diganjar dengan pasal 302 KUHP awalnya.
Ibu tiga anak itu kemudian dijerat dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 31 (1) (a) UU Anak, dibaca bersama dengan Bagian 31 (5) (b).
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun atau denda mencapai RM50.000 setara Rp180 juta.
Ia akhirnya mengakui kesalahannya dan hanya dihukum 18 bulan penjara.
Baca Juga : Mau Menanam Cabai? Tabur Ampas Kelapa, Efeknya di Luar Dugaan
Sontak, ini menimbulkan reaksi kemarahan dari warganet.
Seperti dikutip dari The Star, beberapa warganet mengungkapkan pendapat dan kekecewaanya atas vonis tersebut.
“Nilai kehidupan si anak selama 18 bulan penjara ???? !!!! Orang tua akan menderita secara emosional selama sisa hidup mereka! Dan pembunuh itu hanya akan dipenjara selama 18 bulan?” kata Kreesha Kate Caronan.
Source | : | the star |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR