Dari dua pelaku itu, polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku lainnya.
Baca Juga : 2 Warga Sulawesi Selatan Sumpah Pocong Gara-gara Seekor Sapi
Hingga Jumat, 14 September itu, polisi masih mencari empat tersangka lainnya sementara lima dari mereka sudah berhasil diamankan—termasuk RB.
Para tersangka akan menghadapi hukuman minimal lima tahun penjara karena memperkosa anak di bawah umur.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Fadiah Mahmud mengatakan, ia mengutuk kejahatan tak manusiawi itu.
Lebih dari itu, ia meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman terberat terhadap para pelaku pemerkosaan itu.
“Ini bukan hanya pelanggaran seksual. Tapi kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.
“Korban terluka secara fisik dan mental akibat perbuatan orang-orang ini. Mereka juga merampok masa depannya, jari mereka harus menerima hukuman paling berat.”
Ia juga bilang bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan tim psikologi dari Universitas Negeri Makassar untuk membantu korban memulihkan trauma.
Baca Juga : Pengantin Baru Diperkosa oleh Ayah Mertua dan Direkam oleh Kakak Iparnya Sendiri, Alasannya Tak Masuk Akal!
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR