Advertorial
Intisari-Online.com – Rohim (53) ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, Jumat (14/9).
Warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, itu diringkus lantaran membawa sabu-sabu seberat 8 Kg asal China.
Modus yang digunakan Rohim untuk membawa sabu-sabu cukup unik.
Dia menyelipkan barang itu dalam ban serep mobil pikap merek Carry yang telah dimodifikasi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan ada satu tersangka diamankan, yaitu Rohim (53), warga Lebak Bandung, Kota Jambi.
Baca Juga : Ozzy Albar Gunakan Narkoba: Ini Alasan Artis Doyan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama, di depan Polres Muarojambi. Kedua, di tambal ban depan Hotel Golden Harvest, Simpang Rimbo Jambi," kata Kapolda, saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (18/8).
Dari pengakuan tersangka, Muchlis AS mengatakan sabu-sabu 8 Kg itu diperoleh Rohim dari seorang pemasok yang berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Rp 16 miliar
"Jika dirupiahkan, sabu-sabu itu senilai Rp 16 miliar," tuturnya.
Dengan penangkapan dan penyitaan sabu-sabu 8 Kg itu, Muchlis mengatakan telah menyelamatkan 80 ribu orang dari bahaya narkoba.
"Jika dihitung, kita menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dari bahaya narkoba," katanya.
Sebelumnya, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung itu diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, lantaran membawa sabu-sabu dalam jumlah besar pada Jumat (14/9).
Kepada polisi, Rohim mengatakan sudah dua kali membawa sabu-sabu lintas provinsi dengan modus yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan pertama kali sabu yang dibawa tersangka seberat 5 Kg tujuan Palembang, pada saat momen lebaran Idul Fitri kemarin.
Saat itu, aksi Rohim beruntung, karena lolos dari pengawasan polisi.
Baca Juga : Badong, Sabuk Kesucian yang Dipakai Wanita Agar tetap Perawan dan Anti Selingkuh
"Yang pertama, tersangka ini bawa sabu lewat Jambi dengan tujuan Palembang," sebut Eka.
Menurut Eka, tersangka merupakan target operasi (TO).
Dia ditangkap atas laporan yang diterima polisi, bahwa tersangka membawa sabu dalam jumlah besar, pada 14 September 2018, sekira pukul 21.00 WIB.
Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti.
Tim opsnal melakukan pengadangan terhadap mobil Suzuki Carry pikap pelat nomor BG 9835 B, tepat di depan Mapolres Muarojambi.
Berbekal anjing pelacak, polisi menggeledah Rohim. Namun, polisi tidak menemukan apa-apa.
Namun, kecurigaan polisi tak sampai di situ.
Tim membawa mobil pikap ke sebuah tambal ban depan Hotel Golden Harvest, di kawasan Simpang Rimbo.
Setelah dicek, ternyata tersimpan 8 Kg sabu yang dibungkus plastik teh China warna hijau di dalamnya.
"Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau narkotika tersebut akan diantarkan kepada pemesan di Jambi berinisial D," tutur Eka.
Eka menyebutkan modus seperti itu bukan kali pertama di Jambi.
Baca Juga : China Makin Hebat, Bangun Hotel 15 Lantai Tidak Sampai Seminggu! Kok Bisa?
"Ini sudah pernah kita tangani sebelumnya. Dan, sudah sering terjadi modus-modus seperti ini," katanya.
Selanjutnya, Rohim dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut.
Buru jaringan di Jambi
Menurutnya, Rohim memiliki jaringan di Jambi.
Saat ini, Polda Jambi tengah melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu 8 Kg tersebut.
"Sudah terdeteksi. Sekarang masih dalam pengembangan kita," jelasnya. (Rian Aidilfi Afriandi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Rohim Simpan Sabu-sabu 8 Kg, Modusnya Unik, Tapi Polisi Tak Tertipu
Baca Juga : Kisah Tragis Kaisar China yang Menunggu Ramuan Hidup Abadi dari Pengorbanan 6000 Perawan