Advertorial

Jangan Hobi 'Ngemplang' Pajak, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Utama Petugas

Intisari Online
,
Aulia Dian Permata

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.

Peningkatan kualitas yang dimaksud adalah petugas tidak lagi memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang tidak jelas, melainkan lewat mekanisme tertentu sehingga pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.

Sejalan dengan hal itu, DJP melalui Surat Edaran tersebut menetapkan kriteria WP seperti apa yang akan jadi sasaran penggalian potensi maupun pemeriksaan oleh petugas.

Ada beberapa kriteria WP yang dikelompokkan oleh petugas pajak untuk masuk ke dalam populasi Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Baca Juga : Terus Kejar Penerimaan Pajak, Aparat Pajak Segera Bisa Intip Saldo Rekening WNI di Bank Luar Negeri

1. Indikasi ketidakpatuhan yang tinggi atau biasa disebut sebagai tax gap.

Ketidakpatuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah kesenjangan atau gap antara profil perpajakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Dalam mencari tahu profil ekonomi WP, DJP memanfaatkan berbagai sumber, baik dari internal, eksternal, hingga pengamatan di lapangan.

DJP juga mengukur indikasi ketidakpatuhan WP menggunakan berbagai instrumen pengukuran lainnya yang sifatnya teknis.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Naikkan Pajak Impor Hingga Tiga Kali Lipat, Ini Jenis Barangnya

2. Indikasi modus ketidakpatuhan WP

Wujud modus ketidakpatuhan WP secara garis besar adalah mereka yang tidak melaporkan omzet sebenarnya dengan cara-cara tertentu, seperti mencatat penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari harga aslinya, hingga tidak melapor kuantitas penjualan secara benar.

3. Identifikasi nilai potensi pajak

Kepala di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menetapkan prioritas bagi WP yang memiliki potensi pajak yang besar, di mana dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak.

Hal ini perlu dilakukan guna memastikan target penerimaan pajak sesuai dengan potensi dari WP yang bersangkutan.

Baca Juga : Siap Edarkan Kartu Digital, Ditjen Pajak akan Merekam Setiap Transaksi Belanja Online

4. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

Dirjen Pajak dalam hal ini memiliki wewenang untuk menetapkan WP masuk dalam populasi DSP3 tadi atas dasar pertimbangan tertentu.

Surat Edaran Nomor 15 ini turut mengadakan Komite Pemeriksaan yang bertugas memastikan WP yang diusulkan untuk diperiksa sudah tepat.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menjelaskan, tugas Komite Pemeriksaan adalah filter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap beberapa kriteria yang telah disebutkan tadi.

Jika selama ini Anda jujur melaporkan aset yang Anda miliki dan membayar pajak tepat jumlah serta tepat waktu, maka Anda tak akan jadi sasaran pemeriksaan.

Tenang saja, pemeriksaan ini tak dilakukan pada semua wajib pajak, ya! Hanya yang termasuk dalam empat kriteria di atas saja.

Bagi Anda yang penghasilannya masih kurang dari Rp60 juta per tahun, Anda juga tidak dikenai pajak, kok. Anda hanya perlu melaporkan saja ke kantor pajak setiap tahunnya. (Andri Donnal Putera)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ini Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Petugas"

Baca Juga : Ternyata Pajak Sudah Ada Sejak Zaman Dulu, Tepatnya pada Zaman Firaun

Artikel Terkait