Ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Baca Juga : Tetangga Parkir Mobil Sembarangan, Laporkan Saja Via Aplikasi Ini
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Sedangkan berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Senada dengan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Sehingga menurut pasal tersebut, walaupun seseorang bukan pengusaha parkir tetapi menjalankan jasa parkir di warnet atau mini markeyt misalnya, wajib bertanggung jawab selama kendaraan dan yang "menempel" dalam pengawasannya.
Baca Juga : Inilah Dea Mandasari, Putri Juru Parkir yang Berhasil Masuk Fakultas Ekonomi UGM Tanpa Tes
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR