Intisari-Online.com – Pernah mendengar ada teman yang bercerita helmnya hilang di -pakiran kampus, mall, rumah sakit, bank, atau di tempat parkiran lainnya?
Atau jangan-jangan kamu pernah mengalaminya sendiri?
Masalah helm hilang di parkiran memang sering kita jumpai ya, padahal tak jarang tempat parkir tersebut bahkan dikelola dan dijaga oleh juru parkir.
Namun jika hal tersebut terjadi, biasanya kita bingung dan hanya bisa menanyakan ke juru parkir kemana helm kita tanpa tahu harus meminta tanggung jawab siapa.
Baca Juga : Parkir 5 Hari di Bandara Soekarno-Hatta, Reza Ditagih Rp1,3 Juta! Ini penjelasan PT Angkasa Pura II
Apalagi jika di tempat parkir tersebut tertulis pengumuman, "Barang hilang/rusak/tertukar, bukan tanggung jawab pengelola parkir."
Padahal, sebenarnya kita dapat menuntut pengelola parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan barang kita di tempat parkir, helm misalnya.
Tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang.
Pentipan sendiri berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.
Sehingga, pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor.
Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor.
Sementara mengenai tulisan peraturan mengenai kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir, hal itu dilarang dalam hukum.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR