Advertorial
Intisari-Online.com – Pernah mendengar ada teman yang bercerita helmnya hilang di -pakiran kampus, mall, rumah sakit, bank, atau di tempat parkiran lainnya?
Atau jangan-jangan kamu pernah mengalaminya sendiri?
Masalah helm hilang di parkiran memang sering kita jumpai ya, padahal tak jarang tempat parkir tersebut bahkan dikelola dan dijaga oleh juru parkir.
Namun jika hal tersebut terjadi, biasanya kita bingung dan hanya bisa menanyakan ke juru parkir kemana helm kita tanpa tahu harus meminta tanggung jawab siapa.
Baca Juga : Parkir 5 Hari di Bandara Soekarno-Hatta, Reza Ditagih Rp1,3 Juta! Ini penjelasan PT Angkasa Pura II
Apalagi jika di tempat parkir tersebut tertulis pengumuman, "Barang hilang/rusak/tertukar, bukan tanggung jawab pengelola parkir."
Padahal, sebenarnya kita dapat menuntut pengelola parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan barang kita di tempat parkir, helm misalnya.
Tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang.
Pentipan sendiri berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.
Sehingga, pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor.
Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor.
Sementara mengenai tulisan peraturan mengenai kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir, hal itu dilarang dalam hukum.
Ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Baca Juga : Tetangga Parkir Mobil Sembarangan, Laporkan Saja Via Aplikasi Ini
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Sedangkan berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Senada dengan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Sehingga menurut pasal tersebut, walaupun seseorang bukan pengusaha parkir tetapi menjalankan jasa parkir di warnet atau mini markeyt misalnya, wajib bertanggung jawab selama kendaraan dan yang "menempel" dalam pengawasannya.
Baca Juga : Inilah Dea Mandasari, Putri Juru Parkir yang Berhasil Masuk Fakultas Ekonomi UGM Tanpa Tes