Advertorial

Tetangga Parkir Mobil Sembarangan, Laporkan Saja Via Aplikasi Ini

Intisari-online
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Ada aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga.
Ada aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga.

Intisari-online.com - Sebagian warga di wilayah pemukiman kerap terlihat memarkir mobilnya sembarangan.

Biasanya di parkir di pinggir jalan di depan atau di samping rumah.

Alasannya, rumah mereka tidak punya garasi, atau jika ada garasisudah penuh.

Sebab mobil yang mereka miliki lebih dari satu.

Baca Juga : Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang di Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!

Parkir sembarangan tersebut tentu mengganggu warga lain.

Namun untuk melaporkannya kita kerap bingung bagaimana caranya.

Sekarang Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi), yang diluncurkan Suku DInas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, ternyata juga bisa dimanfaatkan untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, hal ini dilakukan sekaligus untuk menegakkan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yakni kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.

Baca Juga : Benarkah Kita Tidak Bisa Menuntut Pihak Pengelola Parkir Jika Kehilangan Barang dalam Mobil yang Diparkir?

"Sudah banyak warga yang terganggu adanya parkir sembarangan atau liar karena tidak memiliki garasi. Melalui Siparlibasi ini mereka bisa langsung melapor yang akan diterima langsung oleh petugas, jadi mereka tidak perlu mengadu ke RT atau kekelurahan lagi," ucap Dahlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/9/2018).

Dahlan menjelaskan bila sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur.

Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu, tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.

Kondisi ini makin meresahkan, karena dari beberapa kasus kebakaran yang terjadi pada pemukiman warga hampir terlambat ditangani karena akses pemadam terhalang oleh deretan mobil yang parkir sembarangan di depan rumah.

Melalui aplikasi Siparlibasi, warga bisa langsung melaporkan bila ada parkir liar yang mungkin saja dilakukan tetanganya.

Pelapor tidak perlu khawatir, karena identitasnya akan dilindungi oleh aplikasi tersebut.

"Selama ini banyak keluhan, tapi warga enggan melapor karena merasa sungkan terhadap tetangganya, jadi merasa tidak enak."

"Bila mereka melapor dengan aplikasi Siparlibasi, jati dirinya tidak akan terdeteksi karena yang bisa melihat hanya petugas yang menerima laporan saja," kata Dahlan.

Baca Juga : Inilah Dea Mandasari, Putri Juru Parkir yang Berhasil Masuk Fakultas Ekonomi UGM Tanpa Tes

Artikel Terkait