Intisari-Online.com -Pemerintah mengeluarkan peraturan baru soal batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan itu, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp200 juta.
Batasan itu berlaku untuk semua wajib pajak.
(Baca juga:Wajib Pajak Dikenai Sanksi Rp100.000 Jika Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan)
“Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6), dilaporkan Kompas.com.
Sri Mulyani menuturkan, PMK Nomor 70 Tahun 2017 adalah aturan teknis dari Perppu 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan aturan tersebut Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah. Tidak cuma data perbankan, tapi juga data sektor perasuransian dan perkoperasian.
Nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp200 juta.
“Sementara untuk pasal modal dan perdagangan berjangka komoditi tanpa ada batasan saldo minimal,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
(Baca juga:Enaknya jadi Orang Kaya, Hidup Lebih Lama dan Ambil Lebih Banyak Manfaat Pajak Daripada Orang Miskin)
Menurut Suryo, pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018 mendatang.
Pemerintah janji akan lebih dulu melalukan sosialisasi agar ketentuan ini tidak membuat panik masyarakat.
Sementara itu untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal 250.000 dolar AS atau Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300). Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional.