Terseret Kasus Korupsi Alkes, Amien Rais akan Balik Laporkan Korupsi Dua Tokoh Besar

Ade Sulaeman

Editor

Amien Rais
Amien Rais

Intisari-Online.com - Amien Rais menanggapi pernyataan jaksa KPK yang menyatakan dirinya menerima aliran dana Rp600 juta diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Ditemui di rumahnya di Condongcatur, Depok, Sleman, Amien mengatakan ia sudah mendapatkan kabar perihal dirinya diduga terlibat kasus korupsi.

(Baca juga: Amien Rais Enam Kali Terima Aliran Dana Korupsi Alat Kesehatan yang Melibatkan Siti Fadilah)

Amien mengatakan kejadian ini adalah "berkah yang tersembunyi".

"Dari beberapa informasi sesuai di media, katanya saya dapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apa pun itu saya terima dengan senang hati, menurut saya ini adalah blessing in disguise," ujarnya Kamis (1/6/2017).

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak berkomentar banyak hari ini perihal kasus itu.

Ia berencana akan menjelaskan duduk perkaranya Jumat di rumahnya di Gandaria, Jakarta.

Selain itu, ia juga berencana akan menemui Agus Rahardjo, ketua KPK dan petinggi KPK lainnya pada Seninnya.

(Baca juga: Inilah Rincian Aliran Dana Korupsi Alkes ke Pengurus DPP PAN, Amien Rais Paling Banyak)

"Saya juga akan menyampaikan dan melaporkan mengenai dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini, yang selama ini tidak diapa-apakan," tukas Amien.

Langkah itu dilakukannya dengan harapan terciptanya kebersihan di negeri ini dari tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) amien rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

(Baca juga: 9 Kritik Amien Rais Untuk Jokowi, Salah Satunya Jangan Jadikan Indonesia Halaman Belakang China)

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah amien rais.

Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta.

Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007.

(Tribun Jogja, Santo Ari)

Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul “Tepercik Dana Alkes, Amien Rais Balik Laporkan Korupsi Dua Tokoh Besar”.

Artikel Terkait