Amien Rais Enam Kali Terima Aliran Dana Korupsi Alat Kesehatan yang Melibatkan Siti Fadilah

Ade Sulaeman

Editor

Amien Rais (tengah) Dalam Acara Refleksi 19 Tahun Reformasi, di Jakarta, Sabtu (20/5/2017)
Amien Rais (tengah) Dalam Acara Refleksi 19 Tahun Reformasi, di Jakarta, Sabtu (20/5/2017)

Intisari-Online.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

(Baca juga: 9 Kritik Amien Rais Untuk Jokowi, Salah Satunya Jangan Jadikan Indonesia Halaman Belakang China)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) amien rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

(Baca juga: Punya Kekayaan Selangit kok Masih Korupsi Juga: Inilah Jumlah Kekayaan Rochmadi Saptogiri Pejabat BPK yang Ditangkap KPK)

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

(Baca juga: Korupsi Merajalela, Tidak Ada Lagikah Alasan Untuk Berlaku Jujur? )

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah amien rais.

Menurut jaksa KPK, rekening amien rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta.

Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007.

Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul: “Jaksa KPK: Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir Juga ke Rekening Amien Rais”.

Artikel Terkait