Advertorial
Intisari-Online.com -Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Dolly menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebesar Rp270 miliar.
Mereka menggugat Pemkot Surabaya melalui mekanisme class action.
Alasan pengajuan gugatan karena sejak lokalikasi Dolly ditutup pada 2015, warga kehilangan pekerjaan.
Terkait hal ini, Risma pun langsung angkat bicara.
Ia mengatakan, ia belum tahu persis soal gugatan yang diajukan.
"Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang," kata Risma, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (31/8).
Menurut Risma, mereka yang mengajukan gugatan adalah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.
"Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal. Ayo mana tunjukkan warga yang class action itu ber-KTP Dolly tidak," kata Risma.
Risma mengatakan, kebijakan penutupan Dolly sudan tepat dan dilakukan bersamaan dengan penutupan lokalisasi yang lain.
Apalagi, kata Risma, penutupan itu diikuti dengan solusi dan usaha warga Dolly kini semakin berkembang.
Usaha itu di antaranya sablon, batik, hingga sandal dan menjadi ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.
Demikian pula pada aspek kenyamanan hidup anak-anak yang bermukim di kawasan eks lokalisasi Dolly.
Menurut Risma, anak-anak di Dolly berhak memiliki masa depan yang baik.
“Warga Dolly punya hak hidup normal seperti warga lain. Saya ingin menyelamatkan anak-anak di Dolly. Karena, anak-anak itu juga punya kesempatan hidup normal," kata Risma.
Sehari sebelumnya, puluhan warga Dolly yang menamakan diri Karang Taruna Putat Jaya (FORKAJI) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka menuntut PN menolak gugatan class action yang diajukan sebagian warga Dolly.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Digugat Warga Dolly Rp 270 Miliar, Ini Respons Tri Rismaharini".