Intisari-Online.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akhirnya memakai rompi oranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus resmi menjadi tahanan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagia tersangka kasus korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).
“Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB.
Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.
Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR