Tak Perlu Panik dengan Isu Pencabutan Subsidi Listrik untuk Masyarakat Miskin, Jika…

Ade Sulaeman

Penulis

Ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik

Intisari-Online.com – Mulai 1 Mei 2017, ada penyesuaian penarikan subsidi tahap 3 untuk pelanggan R1/900 VA golongan mampu. Penyesuaian itu sendiri sudah berlangsung sejak awal tahun 2017.

Siapa yang terdampak? Adalah masyarakat mampu yang berlangganan 900 VA, dimana sebelumnya sudah disurvei oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kementerian Sosial.

(Baca juga: Mengapa Pemerintah ‘Tega’ Hapus Subsisi Listrik untuk Rakyat Miskin? Ini Jawaban Kementerian ESDM)

Jadi, subsidi untuk masyarakat miskin pelanggan 900 VA tidak akan dicabut. Subsidi akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk masyarakat yang belum teraliri oleh listrik.

Lalu, siapa saja penerima subsidi Listrik 900 VA? Ini dia yang menerima subsidi listrik 900 VA:

  • Rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (termasuk yang tinggal di Rusunami/Rusunawa
  • Rumah tangga pemegang salah satu kartu pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  • Golongan tarif sosial, seperti sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah.
Jika termasuk dalam kategori tersebut, namun belum atau tidak mendapatkan subsidi , maka bisa melakukan pengaduan dengan cara:

  1. Datang ke kantor kelurahan/desa dengan persyaratan dokumen:
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan Domisili.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan Kartu Keluara Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), bila ada.
  • Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik, bagi yang sudah menjadi konsumen PLN
  • Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat.
  • Surat Keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat.
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila pindah alamat.
  1. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan/desa, atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id untuk diserahkan ke kantor kelurahan/desa.
Untuk lebih jelasnya, kawan bisa melihat infografis yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM berikut ini.

Infografis penjelasan subsidi listrik

Artikel Terkait