Intisari-online.com - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan aksi dua selebritis, Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine yang berpose dengan bendera sobek.
Keduanya mengunggah foto aksinya di media sosial masing-masing.
Tak disangka unggahan Nadine mendapat banyak komentar pedas dari netizen.Hal sama juga terjadi pada Anya.
Para netizen berkomentar bahwa Nadine dan Anya bisa tersangkut kasus pidana atas perbuatannya itu.
Baca juga: Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum
Mungkin banyak orang tidak tahu bahwa ada hal-hal terlarang yang tak boleh dilakukan terhadap bendera negara.
Jika nekat melakukannya, bisa dikenai sanksi pidana.
Hukumannya dari penjara 5 tahun hingga denda Rp500 juta.
Berikut aturan pidana terhadap pihak yang dianggap menghina bendera negara.
Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Setiap orang dilarang:
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR