Intisari-Online.com - Insiden kecelakaan sering kali menyisakan duka mendalam. Namun kerugian materi hingga jiwa seolah menjadi statistik semata.
Tabrakan beruntun, seperti yang baru saja terjadi di Puncak, Bogor (22/4/2017) menjadi salah satu contohnya, kerugian pun dialami oleh banyak pihak.
Beruntung bila Anda mengasuransikan kendaraan tersebut. Setidaknya dampak insiden bisa diminimalisasi. Kerugian yang dialami mobil pun bisa terjamin oleh asuransi.
Lantas bagaimana bila Anda dianggap sebagai penyebab insiden kecelakaan dan membuat orang lain terluka?
Di sinilah perusahaan asuransi mengambil peran untuk memberikan jaminan bagi konsumennya.
Ada klausul Third Party Liability atau tanggungan pihak ketiga yang dapat dimaksimalkan untuk mengurangi kegalauan Anda.
“Asuransi itu ada TLO dan komprehensif, dan untuk asuransi mobil ada yang namanya perluasan jaminan. Perluasan itu salah satunya bisa pertanggungan terhadap banjir, gunung meletus, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability). Yang terakhir ini bisa diaktifkan. Tapi beberapa lembaga asuransi sudah membundling-nya,” terang L. Iwan Pranoto, Manager Communication & Event Asuransi Astra Buana.
Bila klausul asuransi sebagian besar hanya fokus pada kondisi mobil dan pemiliknya, maka Third Party Liability berfungsi saat Anda merugikan pihak lain saat berkendara.
Ilustrasinya, saat Anda berkendara terjadi insiden dengan mobil lain. Yang mengalami kerugian tidak hanya mobil Anda, tapi juga pengemudi lain.
Nah, korban yang tertabrak tersebut selanjutnya disebut sebagai pihak ketiga.
Anda tidak perlu panik bahkan saling adu argument berlebihan. Sebaiknya, Anda bisa berinisiatif untuk segera menyelesaikannya.
Cukup yakinkan korban jika Anda siap membantu. Minimal mengembalikan kondisi mobil seperti sedia kala. Ditambah pengobatan bila korban mengalami cedera atau luka.
“Syarat gugatan, membuat surat samasama (penabrak dan korban) ke perusahaan asuransi. Ada baiknya membuat surat juga dari Kepolisian, selanjutnya supplier akan survey klaim untuk melihat kondisi kerusakan,” tambah Iwan.
Besar biaya tanggungan asuransi juga tergantung perjanjian dalam polis. Meski beragam, Iwan mencontohkan jika Tanggung Jawab Hukum (TJM) yang diambil itu Rp10 juta per insiden, maka nantinya jika biaya perbaikan mencapai Rp12 juta, kekurangan biaya Rp2 juta menjadi tanggungan pemilik polis.
Namun sekali lagi, tidak serta merta ketika terjadi tabrakan maka klausul Third Party Liability otomatis bisa langsung aktif.
Harus dipahami, bahwa klausul ini baru bisa diklaim setelah ada tuntutan dari pihak lain.
Artinya bila tidak ada tuntutan dari pihak ketiga, Third Party Liability belum berfungsi optimal.
Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
1. Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
2. Fotokopi polis asuransi
3. Fotokopi STNK kendaraan
4. Fotokopi SIM Pengemudi
5. Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-III – jika terdapat tuntutan dari pihak ke-III
(Artikel ini pernah dimuat di majalah Autobild edisi 304 tahun 2014)