Intisari-Online.com -Surat pengajuan supaya pengobatan Novel Baswedan ditanggung negara disetujui Presiden Jokowi. Menurut juru bicara Kepresidenan Johan Budi, biaya itu akan diambil dari pos anggaran yang ada di kepresidenan sendiri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengirimkan surat kepada Presiden. Surat itu berisi permohonan agar negara membiayai pengobatan dan perawatan Novel.
Gayung bersambut, Jokowi membaca surat itu dan menyetujuinya.
(Baca juga:Penyidik KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Apa Bahaya Air Keras?)
“Atas permohonan dan permintaan ini, Presiden telah memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik KPK Saudara Novel Baswedan,” kata Johan dalam keterangan tertulis, Senin (17/4).
Kita tahu, pada 11 April 2017 lalu, seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya. Air keras itu mengenai satu mata Novel.
Kondisi terakhir Novel adalah proses perusakan sel telah berhenti, namun pertumbuhan jaringan masih lambat. Tekanan mata membaik secara umum namun mata kiri tekanannya masih lebih tinggi.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa cangkir sebagai wadah untuk menyimpan air keras dari tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa belasan saksi serta rekaman CCTV yang ada di rumah Novel terkait perkara itu.
(Baca juga:3 Perayaan Ulang Tahun yang Berujung Petaka, dari Disiram Air Keras hingga Kesetrum)
Teror terhadap Novel ini bukanlah yang pertama terjadi. Ia sudah beberapa kali mendapatkan teror antara lain ditabrak mobil saat menuju ke KPK ketika mengendarai motor pada 2016.
Kemudian, saat terjerat kriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Bengkulu (2015), hingga diserang kelompok pendukung Amran Batalipu hingga motornya ringsek pada 2012.