Intisari-Online.com- Italia menawarkan cuti haid bagi karyawan wanita. Menurut The Independentseperti dilansir businessinsider.co.id, parlemen Italia tengah mempertimbangkannya.
Dengan undang-undangan ini, karyawan wanita diberikan cuti selama tiga hari setiap bulannya ketika mereka mengalami haid.
(‘Curhatan’ Mantan Karyawan Wanita Trump yang Tidak Mendapat Cuti Hamil )
Langkah ini diambil setelah perusahaan melihat banyaknya karyawan wanita yang mengalami kram selama bekerja. Lalu pada akhirnya izin tidak masuk.
Selain itu, ketika wanita di Italia mengambil izinkarena haid, membuat beberapa perusahaan mempekerjakan lebih banyak orang.
Apalagi data mengatakan bahwa hanya 61% wanita yang bekerja di Italia. Angka ini di bawah rata-rata karyawan wanita di Eropa yang sekitar 71%.
Daniela Piazzalunga, seorang ekonom, mengatakan bahwa undang-undang ini memungkinkan karyawan wanita menggunakan cuti mereka tanpa izin sakit atau izin lainnya.
(Kisah Yenni Linda Yanti, Perempuan Pertama di Aceh yang Menikmati Cuti Melahirkan Terlama)
Ini bukanlah undang-undang pertama yang dibuat untuk karyawan wanita di Italia. Negara pizza ini sudah menetapkan beberapa hal untuk karyawan wanita.
Seperti menerima 80% gaji saat cuti bersalin selama lima bulan. Lalu digaji 30% selama enam bulan bagi orangtua untuk merawat anaknya setelah melahirkan.
Jika disahkan, Italia akan menjadi negara Eropa pertama yang memberikan cuti hadi setelah negara Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan serta beberapa perusahaan dunia seperti Nike.
Bagaimana dengan Indonesia?