Intisari-Online.com -Banyak yang menyayangkan keputusan Sigit Purnomo Said alias Pasha “Ungu” melaksanakan konser di Singapura bersama bandnya tanpa surat izin dari Kemendagri. Bahkan, ada pula yang menyarankan agar suami Adelia Wilhelmina itu untuk munudr dari jabatannya.
Pertanyaannya: Haruskan Pasha Ungun minta izin Kemendagri?
Terkait hal ini, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengaku belum menerima surat permohonan izin Wakil Wali Kota itu. Ia merasa belum ada tembusan yang diarahkan kepadanya.
(“Mama Minta Pulsa” Sudah Tidak Zaman, Sekarang Modusnya “Wali Kota Minta Pulsa”)
Lepas dari itu, ia mengatakan, kepala daerah wajib mengantongi izin terlebih dahulu kepada Dirjen Otda sebelum melakukan perjalanan dinas keluar negeri atau meninggalkan tugas di hari kerja. Seluruh kepada daerah semestinya tahu itu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga menyebut, Pasha telah melanggar etika pejabat publik. Dalam aturannya, wakil kepada daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha. Baginya, konser Pasha di Singapura adalah bagian dari usaha industri musik band Ungu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga ikut berkomentar soal polemik konser Pasha. Meski demikian, ia terlihat sangat hati-hati ketika berkomentar. Tidak jelas apakah yang dilakukan Pasha itu melanggar hukum ia hanya bilang bahwa tak ada larangan bagi pejabat publik untuk menjalani hobinya.
“Yang tidak boleh itu merangkap jabatan—entah sebagai direktur, sebagai komisaris, sebagai notaris, pengacara, dll. Tapi dalam konteks keartisan, itu tidak ada aturannya,” ujar laki-laki kelahiran Solo, 1957, itu.
Ia mengatakan akan mengecek apakah Pasha telah melayangkan izin atau belum. Namun ia menekankan, bahwa setiap kepala daerah berhak mengembangkan hobi sepanjang dilakukan saat hari libur.