Intisari-Online.com - Pada tahun 1963, Traktat Larangan Uji Coba Nuklir melarang semua uji peledakan senjata nuklir di darat, di atmosfer bumi, di bawah air, dan di luar angkasa.
Detasemen bawah tanah tidak dilarang, sehingga setiap negara yang ingin melakukan uji peledakan diizinkan untuk melakukan itu jauh di bawah permukaan Bumi.
Traktat adalah hasil dari kecemasan dunia yang berkembang atas jatuhnya nuklir.
Dari 1951 hingga 1958, sekitar 270 uji coba nuklir dilakukan oleh AS, Uni Soviet, dan Inggris Raya, dan hanya 22 dari tes yang dilakukan di bawah tanah.
Baca Juga: Rumah Tua Ini Terlihat Terbengkalai dan Ditinggalkan, Namun Lihatlah Apa yang Ada di Dalamnya
Memang semua tes peledakan di atas tanah dilakukan di daerah terpencil tanpa manusia yang tinggal di daerah deka.
Namun beberapa tetap menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan, satwa liar, dan orang-orang yang tinggal atau bekerja di dekat lokasi pengujian.
Misalnya, tes Castle Bravo oleh AS di Bikini Atoll di Samudera Pasifik yang menghasilkan 15 megaton.
Pada tahun yang sama ketika traktar diberlakukan, AS meluncurkan dua satelit sebagai bagian dari program Vela.
Yakni untuk memantau atmosfer Bumi dan mencari tanda-tanda aktivitas nuklir ilegal.
Pada 22 September 1979, Vela Hotel 5B (salah satu satelit Vela) mendeteksi sebuah flash ganda mendadak yang merupakan karakteristik ledakan nuklir buatan manusia.
Kilat dengan hasil ledakan nuklir 3 kiloton itu terdeteksi di lepas pantai pulau Prince Edward dekat Antartika.
Source | : | The Vintage News |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR