Intisari-Online.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif batas atas dan bawah bagi moda angkutan umum berbasis online / taksi online.
Penerapan kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan / Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.
(Jangan Sampai Anak Tidak Sarapan Sebelum Sekolah Jika Tidak Ingin Belajarnya Terganggu)
Pembahasan revisi tersebut, saat ini masih berjalan, dan diharapkan selesai dalam waktu satu dua bulan ini. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, penerapan batas atas dan bawah untuk memberikan persamaan perlakuan kepada angkutan umum konvensional.
"Tarif batas itu nantinya ditentukan melalui survei, ini sama dengan angkutan konvensional, kalau tidak disamakan bisa bahaya," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (6/3).
Budi mengatakan, selain ketentuan soal tarif batas dan bawah tersebut, dalam revisi peraturan tersebut pihaknya juga akan mewajibkan perusahaan aplikasi penyedia jasa layanan angkutan berbasis online membayar pajak. Namun, Budi belum menjelaskan pajak yang dimaksud.
(Mau Tahu Mobil Ideal untuk Bisnis Taksi Online?)
Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, revisi permenhub juga akan melonggarkan aturan angkutan umum berbasis daring.
Pelonggaran dilakukan terhadap jenis kendaraan yang bisa dioperasikan untuk angkutan berbasis online.
Jika sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Pasal 18 Permenhub 32 Tahun 2016 menyatakan bahwa kendaraan yang diijinkan untuk angkutan sewa dan angkutan berbasis aplikasi minimal harus lebih dari 1.300 cc, dalam revisi ini, jenis kendaraan akan diturunkan.
Nantinya, kendaraan 1.000 cc akan dibolehkan menjadi angkutan sewa. Selain aturan tersebut, dalam revisi, pemerintah juga membahas tentang kemungkinan kewajiban untuk memiliki pangkalan atau pool.
(Agus Triyono)