Nasib Siti Aisyah pun Terancam Berakhir di Tiang Gantungan

Moh Habib Asyhad

Editor

Paspor Siti Aisyah
Paspor Siti Aisyah

Intisari-Online.com -Nasib Siti Aisyah kini terancam berakhir di tiang gantungan. Hal ini terjadi setelah pengadilan Malaysia mendakwa dua perempuan pembunuh Kim Jong Nam, salah satunya adalah Aisyah, dengan Pasal Pembunuhan, pada Selasa (28/2).

“Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana Pasal 302 tentang Pembunuhan,” kata Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.

(Misteri Siti Aisyah, Mata-Mata Kejam Korut Atau Korban Konspirasi?)

Kita tahu, Kim Jong Nam adalah warga Korea Utara yang dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat menunggu penerbangan ke Makau. Kim Jong Nam adalah kakak tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut. Ia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati di tiang gantungan.

Kedua wanita yang ditangkap itu masing-masing berkebangsaan Indonesia dan Vietnam.

Wanita Indonesia adalah Siti Aisyah, sebelumnya ditulis Siti Aishah, perempuan berusia 25 tahun. Siti Aisyah pernah tinggal di sebuah gang di Jalan Angke Indah, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Satu wanita lainnya adalah Doan Thi Huong (28), warga Vietnam yang dikenali lewat rekaman CCTV bandara.

Artikel Terkait