Intisari-Online.com - Lampu adalah piranti wajib pada kendaraan, yang berfungsi sebagai penerang sekaligus alat komunikasi dengan kendaraan atau pengguna jalan lain. Penggunaan lampu sudah diatur salam UULAJ-RI No 22 tahun 2009, pasal 48 dan 58. Pasal ini mengatur perlengkapan wajib kendaraan berupa lampu-lampu, penempatan dan fungsi penggunaannya.
(Jangan sembarangan menggunakan lampu jauh.)
"Selain klakson, komunikasi antar pengendara bisa menggunakan media lampu. Namun, sangat tidak dibenarkan menggunakan penggunaan lampu sorot jauh dengan flashing untuk merepresentasi kondisi emosi atau mengintimidasi pengguna jalan lain. Harus tetap mengedepankan etika jangan pula terkesan seperti memaksa untuk bisa lewat. Pastinya, jangan sampai membuat pengguna lain jengkel," ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center kepada Kompas.com.
Nah, berkaitan dengan penggunaan yang tak beretika itu kadang membuat kita jengkel. Terutama di jalan tol yang terkadang sudah di sisi paling kiri masih di-dim-dim (menyalakan lampu sorot berkedip-kedip) untuk menyuruh kita menepi. Entah menepi ke bahu jalan atau ke lajur tengah.
(Tak terima ditegur, pengendara mobil tembak kaca mobil penegurnya.)
Dalam kesempatan lain ada pengendara yang memasang lampu jarak jauh terus meski di depan ada mobil yang searah. Tentu ini sangat mengganggu pengendara mobil di depannya karena lampu sorot itu menyilaukan matanya melalui kaca spion tengah.
Beberapa orang yang jengkel lantas mengerem mendadak sehingga pengendara mobil belakang pun ikut-ikutan mengerem mendadak. Tentu saja cara ini berbahaya sebab bila pengendara mobil di belakang tidak siap dan di belakangnya lagi ada banyak kendaraan yang lain bisa-bisa terjadi tabrakan beruntun.
(Inilah kendaraan yang wajib didahulukan.)
Menghadapi kasus seperti cara, cara yang ditempuh beberapa pengendara di China ini bisa menjadi inspirasi. Mereka menempel stiker-stiker wajah mengerikan yang akan terlihat jika terkena sorot lampu. Ternyata tanggapan orang bagus juga karena stiker ini menjadi bisnis baru. Harganya antara Rp40 ribu dan Rp240-an ribu.
Menurut polisi setempat, menempelkan stiker seperti itu tidak melanggar aturan. Hanya saja perlu dipikirkan dampak buruknya terhadap pengendara di belakang yang suka main dim tapi jantungan, misalnya.
Nah, Anda tertarik dengan ide ini?