Intisari-Online.com - Saat mengemudikan mobil atau naik sepeda motor pada malam hari, kita acap dibuat jengkel pengendara yang ‘sembarangan’ menggunakan lampu jauh saat berkendara. Baik secara langsung dari depan, mau pun dari belakang karena menyorot kaca spion lalu memantul pada mata kita.
Soal ini, polisi memberikan sosialisasi yang menyatakan bahwa lampu jauh dan dekat mempunyai fungsi yang berbeda-beda dan digunakan secara bijak oleh semua pengendara. Divisi Humas Polri memberikan gambaran bahwa fungsi lampu adalah penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap, terutama pada malam hari.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, low beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa disebut lampu dekat. Kedua, high beam, sinar lampu menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa disebut lampu jauh.
Menurut polisi, lampu dekat digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau yang lalu lintasnya ramai. Sementara lampu jauh digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan untuk membantu penglihatan menjangkau obyek atau rintangan di depan.
Imbauan
Imbauannya, lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu lintasnya atau jika ada pengendara lain dari arah yang berlawanan. Sebab, sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu penglihatannya (silau).
Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (silinder), silau yang dirasa akan lebih intens. Orang dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi gelap total.
Kecelakaan sangat mungkin terjadi dalam kondisi seperti ini. Celakanya lagi, jumlah pengidap astigmatisme sangat banyak. Sumber dari polisi menyebutkan, satu dari tiga orang di dunia mempunyai gangguan mata silinder dalam berbagai tingkatan.
”Gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan terpaksa,” begitu pesan singkat polisi.
(kompas.com)