Intisari-online.com - Setiap aliran arus/tegangan listrik akan menimbulkan medan magnet/ listrik yang bila sangat besar dapat membahayakan. Bahaya itu di antaranya luka bakar bila terjadi loncatan listrik, gangguan metabolisme tubuh,gangguan saraf, dan irama detak jantung. Oleh karena itu dilarang mendirikan bangunan apa pun, termasuk menanam pohon tinggi, di dekat/ bawah kabel listrik bertegangan tinggi atau SUTET.
Jarak minimum yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan tergantung besar tegangannya, namun biasanya berkisar antara 20 - 30 m.
Ada cara sederhana untuk mengetahui berbahaya tidaknya daerah itu, yaitu dengan menggunakan pesawat radio atau televisi. Apabila perangkat elektronik itu tidak mengalami gangguan penerimaan, maka daerah tersebut sudah dapat dikatakan relatif aman dari pengaruh medan magnet/ listrik.
(Kecoak Bisa Dimakan, Asal....)
Jika tempat tinggal Anda, disinyalimen berada dalam radius yang berbahaya, sangat disarankan untuk pindah. Pasalnya, jika terpapar terus menerus dalam waktu yang lama akan memicu timbulnya kanker otak.
Patut diketahui juga, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET. Berikut adalah rincian jarak amannya.