Advertorial
Intisari-online.com - Segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan masyarakat selama pelakasanaan Pilkada 2018 dapat dilaporkan ke petugas TPS secara langsung atau ke aplikasi khusus bernama Gowaslu.
Gowaslu merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu yang dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.
Aplikasi Gowaslu diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi, baik pemilu ataupun pilkada.
BACA JUGA:Ini Daftar Tempat yang Berikan Promo saat Pilkada, Cukup Tunjukkan Jari Setelah Nyoblos
Masyarakat dapat terhubung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat melalui aplikasi ini.
Cara pelaporan melalui aplikasi Gowaslu cukup mudah. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan.
Pendaftaran
Semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu.
BACA JUGA:Ciri-ciri Tahi Lalat Pembawa Berkat
Pengguna aplikasi diharuskan mendaftar dan
mengirimkan data diri mereka untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.
Data yang diperlukan antara lain nama lengkap, alamat e-mail, nompor HP, jenis kelamin, umur, alamat domisili, NIK, username, password, dan melampirkan dokumen KTP.
Data-data inilah yang akan dijadikan sebagai informasi pelapor saat pengguna melakukan pelaporan.
Log In
Masukkan username dan password untuk dapat masuk ke dalam aplikasi.
Setelah log in berhasil, secara otomatis aplikasi akan menunjukkan lokasi pelapor, maka dari itu layanan GPS harus diaktifkan.
Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.
Hal ini akan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil.
BACA JUGA:Wahai Wanita, Suruh Pasanganmu Mengonsumsi Ini Agar Vitalitasnya Tahan Lama
Pelaporan
Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.
Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan.
Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran. Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan.
Jika berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan ‘laporan telah berhasil dikirim’.
Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Anda akan menerima SMS dari Gowaslu berbunyi ‘Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam’ (Luthfia Ayu Azanella)
BACA JUGA:Takut Diselingkuhi? Ini Cara Mudah Menyadap Whatsapp Pasangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Indikasi Kecurangan Pelaksanaan Pilkada Melalui Aplikasi Gowaslu".