Intisari-Online.com - Polri semestinya tidak lagi menangani pelayanan surat izin mengemudi dan mengalihkan pelayanan ini kepada Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, kepolisian bisa fokus pada pengawasan lalu lintas dan mengefektifkan fungsi kontrol. Langkah ini sekaligus menutup peluang percaloan SIM.
Hal tersebut dikemukakan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Jumat (14/10), terkait masih maraknya pungli dalam pelayanan SIM. Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan dan Polri bisa berkoordinasi mengenai fungsi masing-masing.
"Jika Polri yang melayani pembuatan sekaligus mengawasi pengguna SIM, logikanya kontrol tidak akan efektif," ujarnya.
Langkah ini, kata Bambang, memisahkan pelayanan publik dari pengawasan ketertiban lalu lintas serta penindakan.
Terkait materi ujian SIM yang terlalu sulit bagi masyarakat, Bambang menilai, perlu diadakan sekolah mengemudi profesional. Tujuannya tidak untuk mencari SIM, tetapi mencari sertifikat sebagai syarat untuk mengajukan permohonan SIM.
Bambang sependapat, calo SIM harus diberantas habis. Pemberantasan itu juga harus menyasar atasan yang menerima setoran. "Yang kecil berani jadi calo (SIM) bisa jadi mencontoh yang gede karena menerima setoran. Penindakan harus tegas, adil, dan merata. Atasan juga harus ditindak, jangan dilindungi," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemberantasan calo SIM selama ini terkesan hanya retorika karena antara perkataan dan perbuatan tidak sama. Dalam hal pengawasan, sebaiknya melibatkan pihak dari luar kepolisian agar lebih obyektif dan sungguh-sungguh.
Tangkap tangan
Rabu lalu, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melakukan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar di enam lokasi mobil pelayanan SIM keliling dan gerai pelayanan perpanjangan SIM di mal. Dalam operasi ini, petugas menyita uang yang diduga hasil pungli dengan jumlah total Rp 12.153.000. Bidpropam mengamankan tiga anggota polisi, yaitu Brigadir TM, Aiptu Y, dan Bripda RS.
Operasi di tempat pelayanan SIM di wilayah Polda Metro Jaya sudah dilakukan dua kali dalam sepekan. Pada operasi pekan sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya menangkap tangan enam anggota polisi yang melakukan percaloan di tempat pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota, Polresta Depok, Polres Tangerang Selatan, dan Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis, mengungkapkan, operasi dilakukan di tiga lokasi mobil pelayanan SIM keliling, yaitu di LTC Glodok, Jakarta Barat; Carrefour Harapan Indah, Kota Bekasi; dan showroom Honda di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Lokasi lainnya adalah gerai pelayanan SIM di Mal Artha Gading, Jakarta Utara; Mal Taman Palem, Jakarta Barat; dan Mal Alam Sutera, Tangerang.
Menurut Awi, modus pungli adalah permohonan SIM tidak dilengkapi dengan surat pemeriksaan kesehatan ataupun surat keterangan dokter, tetapi SIM tetap diterbitkan. "Ini pelanggaran prosedur. Seharusnya dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memperpanjang SIM, tetapi tidak dilakukan dan dipungut biaya," ujarnya.
Awi mengatakan, sistem pembuatan SIM selama ini dinilai sudah bagus. Permasalahannya ada pada mental aparat yang menyebabkan percaloan masih terjadi. "Di Kementerian Perhubungan sudah memakai sistem daring (online), tetapi masih terjadi pungli. Mengubah kultur memang tidak semudah membalik telapak tangan," katanya. (WAD)