Intisari-Online.com - Alasan PT PLN Persero menggunakan inflasi sebagai alasan untuk menaikkan tarif tarik listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA dipertanyakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sebab, kenaikan tarif listrik justru akan mengerek inflasi. "Jadinya seperti lingkaran setan, yang tak akan pernah tuntas," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain inflasi, alasan PLN menaikan tarif listrik lantaran kerugian Rp300 miliar per bulan juga diragukan YLKI.
Menurut Tulus, PLN hanya mengklaim kerugian padahal belum ada audit kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejak 1 Desember 2015, tarif listrik 12 golongan mengadopsi tarif adjustment. Dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
Dengan adanya aturan tersebut maka tarif listrik disesuaikan setiap bulan dengan indikator nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.
(Yoga Sukmana/tribunnews.com)