Cair Akhir Mei THR PNS dan TNI/Polri Tahun Ini Lebih besar dari Tahun Lalu, Ini Rinciannya!

intisari-online
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

PNS.
PNS.

Intisari-online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) aktif dan pensiunan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri dapat dimulai akhir Mei 2018.

Dengan begitu, seluruh pembayaran THR bisa diselesaikan awal Juni.

"Seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri dan berakhir pada awal Juni. Jadi, mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai awal Juni," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, (23/5).

Sementara untuk gaji ke-13, baru akan diterima bulan Juli.

BACA JUGA:Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Segera Turun, Ada yang Sampai Ratusan Juta

Ketentuan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk membantu ASN dalam hal biaya sekolah anak-anak mereka, mengingat dekat dengan momen tahun ajaran baru.

Sri Mulyani memastikan pihaknya akan menyesuaikan waktu pembayaran THR pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dengan waktu pemerintah pusat.

Adapun beban pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah dibebankan pada APBD masing-masing pemprov, pemkot, dan pemkab setempat.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Punya Potensi Gigi Berlubang? Coba Lakukan 8 Cara Ini untuk Memulihkannya

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

Komponen yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. (Andri Donnal Putera)

BACA JUGA:Anak 14 Tahun Ini Menangis Saat Dikuhum Mati dengan Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Ia Dinyatakan Tidak Bersalah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR untuk Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan Cair Maksimal Awal Juni".

Artikel Terkait