Advertorial

Menteri Susi: Neraca Perdagangan Hasil Perikanan Indonesia Surplus 1 Miliar Dollar AS

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com -Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia pada kuartal I 2018 mengalami surplus.

Surplus hasil perikanan pada periode tersebut sebesar 1 miliar dollar AS.

"Kalau yang lain defisit, perikanan surplus 1 miliar dollar AS year on year," kata Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti saat buka puasa bersama wartawan di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018) malam.

Mengutip data KKP, nilai ekspor hasil perikanan dari Januari hingga Maret 2018 sebesar 1,15 miliar dollar AS.

Baca juga:Dua Anak Ini Menangis Saat Lihat Pelayan Restoran Itu Ternyata Ayahnya yang 'Hilang' Selama Tiga Tahun

Sementara nilai impor hasil perikanan untuk periode yang sama yaitu 0,15 miliar dollar AS.

Susi belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana perbandingan posisi surplus neraca perdagangan hasil perikanan kuartal I 2018 ini dengan kuartal I 2017, termasuk seberapa besar kenaikannya jika dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan.

Dia menjanjikan untuk menjelaskannya lebih lanjut saat paparan kinerja KKP kuartal I 2018 yang rencananya akan diadakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Adapun jika dirunut dari 2015, surplus neraca perdagangan hasil perikanan terus mengalami kenaikan.

Baca juga:'Putri Pemberontak', Inilah 11 Aturan Kerajaan yang Dilanggar Lady Diana

Untuk tahun 2015, neraca perdagangannya surplus 3,57 miliar dollar AS (ekspor 3,94 miliar dollar AS dan impor 0,38 miliar dollar AS), tahun 2016 surplus 3,76 miliar dollar AS (ekspor 4,17 miliar dollar AS dan impor 0,41 miliar dollar AS), serta tahun 2017 surplus 4,04 miliar dollar AS (ekspor 4,51 miliar dollar AS dan impor 0,47 miliar dollar AS). (Andri Donnal Putera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuartal I 2018, Neraca Perdagangan Hasil Perikanan Surplus 1 Miliar Dollar AS".

Baca juga:Anak 14 Tahun Ini Menangis Saat Dikuhum Mati dengan Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Ia Dinyatakan Tidak Bersalah

Artikel Terkait