SBY Resmi Terbitkan Perppu Terkait UU Pilkada Langsung: Inilah 10 Perbaikan Pilkada yang Kerap Dipaparkan Fraksi Partai Demokrat

Ade Sulaeman

Editor

SBY Resmi Terbitkan Perppu Terkait UU Pilkada Langsung: Inilah 10 Perbaikan Pilkada yang Kerap Dipaparkan Fraksi Partai Demokrat
SBY Resmi Terbitkan Perppu Terkait UU Pilkada Langsung: Inilah 10 Perbaikan Pilkada yang Kerap Dipaparkan Fraksi Partai Demokrat

Intisari-Online.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan perppu terkait UU pilkada langsung. Dalam Perppu tersebut tercantum pula 10 perbaikan pilkada yang kerap dipaparkan Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Kedua Perppu tersebut hadir untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya jelas, mengembalikan wewenang pemilihan kepala daerah kepada rakyat.

Dalam jumpa pers, SBY yang resmi menerbitkan Perppu terkait UU pilkada langsung menyatakan dirinya sangat mendukung pilkada langsung. Hanya saja, “Pada saat bersamaan, saya mengerti bahwa dalam pelaksanaan harus ada perbaikan. Perbaikan itu sudah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, dan telah dimasukkan ke dalam perppu pilkada ini,” tutur SBY, Kamis (2/10/2014).

Berikut ini 10 perbaikan pilkada yang kerap dipaparkan Fraksi Partai Demokrat di DPR yang termuat dalam perppu tersebut:

1. Uji publik calon kepala daerah dengan uji publik yang bisa mencegah adanya calon yang buruk dan kapasitas rendah. Namun, uji publik ini tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Penghematan dan pemotongan anggaran yang signifikan karena dirasakan selama ini biayanya besar.

3. Mengatur pembatasan kampanye dan kampanye secara terbuka sehingga biaya bisa dihemat dan mencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas dana kampanye termasuk dana sosial. Tujuannya untuk mencegah kolusi.

5. Larangan politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran terhadap partai politik pengusung. (SBY menyebutkan, banyak kepala daerah melakukan korupsi karena biaya pengeluaran kampanye).

6. Larangan fitnah dan kampanye hitam karena bisa menyesatkan publik karena merugikan calon yang difitnah. Para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Larangan pengerahan aparat birokrasi, karena ditengarai banyak calon menggunakan aparat birokrasi sehingga bisa mengganggu netralitas.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada, karena calon yang menang merasa tidak didukung oleh aparat birokasi.

9. Selesaikan penyelesaian sengketa pilkada yang akuntabel dan tidak berlarut-larut serta perlu sistem yang tidak mudah dilakukan penyuapan.

10. Menuntut tanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya. (Menurut SBY, tidak sedikit aksi kekerasan dan destruktif terjadi dalam pilkada).

“Di samping kesepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap, dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020,” ujar SBY yang resmi menerbitkan Perppu terkait UU pilkada langsung. (kompas.com)