Pesan moral apa yang dapat kalian gali dari perdebatan panjang para pendiri bangsa sampai akhirnya menuju pada satu kesepakatan Pancasila?
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Seperti yang sering disinggung oleh banyak sejarawan, negara ini dibangun dengan alas perdebatan dan persilangan gagasan para pendirinya, terutama terkait dasar negara. Tapi tujuannya cuma satu: Indonesia merdeka.
Lalu pesan moral apa yang dapat kalian gali dari perdebatan panjang para pendiri bangsa sampai akhirnya menuju pada satu kesepakatan Pancasila yang kita kenal sampai saat ini? Untuk menjawab itu, pertama-tama kita harus melihat dulu bagaimana perdebatan yang terjadi dalam perumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Mengutip Kompas.com, Pancasilaberasal dari bahasa Sanskerta. Ia terdiri atas dua suku kata: panca dan sila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar atau sendi. Jadi Pancasila berarti lima dasar, lima sendi, atau lima unsur. Pancasila adalah lima dasar, lima sendi, atau lima unsur yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada 1 Maret 1945, Pemerintah Jepang secara resmi membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI memiliki tugas untuk mempelajari dan memeriksa hal-hal yang krusial dalam pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Para anggota sidang membahas berbagai hal terkait dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, antara lain syarat-syarat hukum berdirinya suatu negara, bentuk negara, pemerintahan negara, dan dasar negara.
Dasar negara kala itu menjadi salah satu pembahasan pada sidang pertama dengan tiga anggota mengutarakan pendapatnya melalui pidato yakni Muh. Yamin (sidang 29 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945), dan Soekarno (1 Juni 1945).
MrYamin mengatakan, perumusan pokok-pokok aturan dasar Negara Indonesia harus disusun berdasarkan watak peradaban Indonesia. Dalam pidatonya, Yamin mengemukakan lima hal sebagai dasar negara, yaki peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan Rakyat yang dicantumkan pada naskah rancangan Undang-undang Dasar.
Lalu pada31 Mei 1945, Soepomo dalam pidatonya mengemukakan tiga permasalahan yang dia temukan dalam sidang yakni pemerintahan negara, hubungan negara dan agama, dan bentuk negara. Menurutnya, dasar dan bentuk susunan negara berhubungan erat dengan riwayat hukum (reschtgeshichte) dan lembaga sosial dari suatu negara. Sehingga, setiap negara memiliki keunikan masing-masing.
Soepomo pun mengajukan kerangka pemikiran dengan beberapa ciri yang menggambarkan alam pikiran kebudayaan Indonesia yakni cita-cita persatuan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, persatuan antara rakyat dan pemimpinnya, antar sesama golongan yang diliputi dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Soepomo juga mengutarakan hakikat cita-cita negara. Sehingga, beliau menyampaikan tiga teori negara yakni teori perseorangan, teori golongan, dan teori integralistik. Ketiga teori ini dapat menjadi rujukan soal cita-cita negara.
Kemudian pada 1 Juni 1945, dalam pidatonya, Sukarnomengutarakan pendapat tentang dasar negara dalam 6.480 kata, Soekarno menyampaikan kepada anggota ulasannya mengenai arti merdeka yaitu Philosophische grondslag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, dan hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Kemudian, Soekarno melanjutkan dengan menyampaikan tentang dasar negara dengan melemparkan pertanyaan retoris mengenai Weltanschauung untuk mendirikan Indonesia yang merdeka. Weltanshcauung adalah orientasi kognitif mendasar yang mencakup seluruh pengetahuan dan sudut pandang individu atau masyarakat. Soekarno meneruskan dengan pemaparan pandangannya mengenai dasar-dasar Indonesia Merdeka.
Setelah menjelaskan lima dasar negara tersebut, Soekarno kemudian membicarakan nama yang tepat tentang dasar negara. Panca dharma dinilai tidak tepat digunakan dikarena dharma sendiri berarti kewajiban, sedangkan bahasannya merupakan dasar. Soekarno kemudian menyatakan, atas petunjuk dari seorang ahli bahasa, dasar negara ini dirangkum dengan nama “Panca Sila”. Sila sendiri memiliki arti dasar. Sehingga, di atas lima dasar Indonesia berdiri sebagai negara yang kekal dan abadi.
Panitia delapan kemudian dibentuk untuk mempersiapkan perumusan dasar negara. Panitia delapan mengadakan rapat pada masa reses sidang BPUPKI pada 22 Juni 1945. Panitia delapan mengadakan rapat di gedung Kantor Besar Jawa Hokokai, Lapangan Banteng untuk membahas rancangan pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar (UUD), mengelompokan usulan anggota, dan menyepakati pembentukan panitia sembilan untuk menyusun rumusan dasar negara.
Anggota panitia Sembilan diantaranya Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Soebardjo, AA Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang didalamnya termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembahasan Pancasila masih berlanjut dalam masa persidangan kedua BPUPKI. yang berlangsung 10 Juli hingga 13 Juli 1945. Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja selama masa reses. Sidang ini menghasilkan keputusan tentang bentuk negara republik bagi Indonesia merdeka dan perumusan terakhir draft dasar negara.
Pada sidang ini, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. Sehingga, dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil.
Hasil kerja panitia kecil yang diketuai Soepomo disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Lima sila Pancasila itu adalah yang kita ketahui hingga sekarang ini.
Kembali ke pertanyaan di atas, pesan moral apa yang dapat kalian gali dari perdebatan panjang para pendiri bangsa sampai akhirnya menuju pada satu kesepakatan Pancasila yang kita kenal sampai saat ini? Jawabannya:Pesan moral yang dapat digali adalah pentingnya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Semoga bermanfaat.