Intisari-online.com - Idul Adha identik dengan momen penuh berkah, di mana umat Islam melaksanakan ibadah kurban.
Daging kurban kemudian diolah menjadi berbagai hidangan lezat untuk dinikmati bersama keluarga, tetangga, dan kaum duafa.
Namun, di tengah kesibukan memasak, muncul pertanyaan yang sering kali membingungkan: bolehkah daging kurban dicuci sebelum dimasak?
Pendapat yang Memperbolehkan Mencuci Daging Kurban
Ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i memperbolehkan mencuci daging kurban sebelum dimasak.
Alasannya, mencuci daging dapat membantu membersihkan kotoran, darah, dan bakteri yang menempel pada permukaan daging. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan daging yang akan dikonsumsi.
Pendapat yang Melarang Mencuci Daging Kurban
Di sisi lain, ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali melarang mencuci daging kurban sebelum dimasak. Alasannya, mencuci daging dapat membuat air meresap ke dalam serat daging, sehingga menyebabkan daging menjadi alot dan kehilangan cita rasa aslinya.
Selain itu, mencuci daging dikhawatirkan dapat menyebarkan bakteri ke seluruh permukaan daging.
Mencari Jalan Tengah: Tips Mencuci Daging Kurban yang Tepat
Baca Juga: Kisah Kurban Pada Zaman Kolonial: Dipungut Pajak oleh Belanda Hingga Berujung Perlawanan
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, ada beberapa tips yang dapat diterapkan untuk mencuci daging kurban dengan tepat:
Cuci daging dengan air mengalir dan gunakan pisau yang tajam untuk membersihkan kotoran dan darah dengan cepat.
Hindari merendam daging kurban dalam air karena dapat membuat daging menjadi alot dan kehilangan cita rasa.
Cuci daging sesaat sebelum dimasak untuk meminimalisir risiko kontaminasi bakteri.
Gunakan air dingin atau air hangat untuk mencuci daging, hindari air panas yang dapat merusak tekstur daging.
Keringkan daging dengan handuk bersih setelah dicuci untuk mencegah pertumbuhan bakteri.
Kesimpulan
Keputusan untuk mencuci atau tidak mencuci daging kurban sebelum dimasak ultimately depends on individual preference and religious beliefs.
Bagi yang mengikuti mazhab Maliki dan Syafi'i, mencuci daging kurban diperbolehkan.
Namun, penting untuk mencuci daging dengan cara yang tepat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan daging.
Bagi yang mengikuti mazhab Hanafi dan Hanbali, mencuci daging kurban sebelum dimasak tidak dianjurkan.
Sebagai alternatif, daging dapat dibilas dengan air mengalir sebentar untuk membersihkan kotoran dan darah.
Yang terpenting adalah daging kurban diolah dengan cara yang higienis dan dimasak dengan sempurna untuk memastikan keamanan dan kenikmatan saat dikonsumsi.