Intisari-Online.com - Sejumlah BLT atau bansos dijadwalkan cair pada Mei 2024 ini.
Salah satunya adalah BLT PKH, di mana salah satu penerimanya adalah ibu hamil yang akan mendapatkan Rp3 juta per tahun.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan BLT PKH?
Mengutip berbagai sumber, BLT PKH adalah program bantuan pemerintah yang dicairkan secara bertahap, persisnya dalam empat tahap.
Tahap 1 cair Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-Oktober, dan tahap 4 November-Desember.
Tujuan PKH adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Khususnya untuk aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.
Ini tujuh golongan yang berhak menerima BLT PKH
1. Balita usia 0-6: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR