Tidak diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial
Larangan yang kedua adalah zakat mal tidak boleh diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial seperti panti asuhan, lembaga pendidikan, atau lembaga sosial lainnya.
Zakat maal hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung.
Tidak diberikan sebagai hadiah atau upeti
Selanjutnya, zakat mal tidak boleh diberikan sebagai hadiah atau upeti kepada seseorang.
Zakat maal harus diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial tanpa adanya unsur pamrih atau tujuan tertentu.
Tidak diberikan untuk menghapuskan utang pribadi
Larangan yang keempat adalah zakat mal tidak boleh diberikan untuk menghapuskan hutang pribadi.
Zakat mal harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung, bukan untuk membayar hutang pribadi.
Tidak diberikan untuk kepentingan politik
Larangan yang kelima adalah zakat mal tidak boleh diberikan untuk kepentingan politik atau partai politik.
Zakat mal harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung dan bukan untuk kepentingan politik.
Dalam menunaikan zakat mal, kita perlu memperhatikan larangan-larangan tersebut agar zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan tujuan dari kewajiban zakat.
Itulah artikel tentang bolehkah zakat mal dibagi-bagi ke keluarga? Semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Baca Juga: Bagian Dari Zakat Mal, Nisab Untuk Zakat Harta Yang Berupa Emas Adalah Berapa Gram?
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR