Intisari-Online.com -Dalam Alquran surat Attaubah sudah disebutkan tentang delapan golongan yang berkah menerima zakat.
Dari fakir, miskin, hingga fisabilillah.
Artikel ini akan membahas tentang bolehkah zakat mal dibagi-bagi ke keluarga?
Mengutip situs baznas.jogjakota.go.id, ada beberapa larangan terkait zakat mal.
Kita tahu, zakat mal merupakan salah satu kewajiba umat Islam yang punya kelebihan harta.
Kewajiban ini diatur dalam Al-Quran dan hadis sebagai bentuk amal kebajikan dan kepedulian sosial terhadap sesama.
Meski demikian, saat membayar zakat mal, ada beberapalarangan yang perlu diperhatikan.
Tidak diberikan kepada keluarga dekat
Larangan yang pertama adalah zakat mal tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung.
Kenapa?
Hal ini dikarenakan zakat maal adalah bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan di luar keluarga.
Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Paling Dianjurkan Sebelum Idul Fitri
Tidak diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial
Larangan yang kedua adalah zakat mal tidak boleh diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial seperti panti asuhan, lembaga pendidikan, atau lembaga sosial lainnya.
Zakat maal hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung.
Tidak diberikan sebagai hadiah atau upeti
Selanjutnya, zakat mal tidak boleh diberikan sebagai hadiah atau upeti kepada seseorang.
Zakat maal harus diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial tanpa adanya unsur pamrih atau tujuan tertentu.
Tidak diberikan untuk menghapuskan utang pribadi
Larangan yang keempat adalah zakat mal tidak boleh diberikan untuk menghapuskan hutang pribadi.
Zakat mal harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung, bukan untuk membayar hutang pribadi.
Tidak diberikan untuk kepentingan politik
Larangan yang kelima adalah zakat mal tidak boleh diberikan untuk kepentingan politik atau partai politik.
Zakat mal harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung dan bukan untuk kepentingan politik.
Dalam menunaikan zakat mal, kita perlu memperhatikan larangan-larangan tersebut agar zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan tujuan dari kewajiban zakat.
Itulah artikel tentangbolehkah zakat mal dibagi-bagi ke keluarga? Semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Baca Juga: Bagian Dari Zakat Mal, Nisab Untuk Zakat Harta Yang Berupa Emas Adalah Berapa Gram?