Jadi, zakat emas yang perlu Si A tunaikan adalah 2,5% x Rp80.000.000 = 2.000.000.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak?
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak.
Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Itulah artikel yang coba menjawab pertanyaan nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah berapa gram? Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Mertua Atau Kerabat Lainnya?
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR