4. Zakat atas hasil penyewaan asset
5. Zakat atas hasil pertanian
6. Zakat atas hasil jasa profesi
7. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
8. Zakat atas hewan ternak
9. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
Besaran
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal kedua adalah pada besarannya.
Untuk besaran zakat fitrah adalah 1 sha' makanan pokok yang bisa berarti gandum, beras, sorgum, sagu, dan sebagainya.
Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR