Hukum Membatalkan Puasa karena Kerja Berat? Benarkah Dibolehkan?

Ade S

Editor

Ilustrasi. Temukan jawaban atas pertanyaan 'hukum membatalkan puasa karena kerja berat' dan kapan dispensasi ini diperbolehkan.
Ilustrasi. Temukan jawaban atas pertanyaan 'hukum membatalkan puasa karena kerja berat' dan kapan dispensasi ini diperbolehkan.

Intisari-Online.com -Dalam kehidupan seorang Muslim, bulan Ramadhan membawa tantangan dan komitmen spiritual yang mendalam.

Berpuasa dari fajar hingga senja, umat Islam di seluruh dunia menunjukkan keteguhan iman mereka.

Namun, "hukum membatalkan puasa karena kerja berat" seringkali menjadi pertanyaan yang membingungkan bagi banyak orang.

Apakah benar ada keringanan dalam syariat Islam untuk kondisi tertentu?

Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang situasi yang memungkinkan seseorang untuk berbuka puasa lebih awal.

Kami akan menjelajahi pandangan ulama dan prinsip-prinsip yang mengatur dispensasi ini.

Dengan memahami konteks dan ketentuan yang tepat, kita dapat menghormati bulan suci ini sambil juga mempertimbangkan kesejahteraan dan kebutuhan fisik.

Mari kita selami bersama-sama, mencari pemahaman yang lebih baik tentang keseimbangan antara kewajiban spiritual dan tuntutan kehidupan sehari-hari.

Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Musta'in Ahmad, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, memberikan penjelasan mengenai hukum puasa bagi pekerja berat.

Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Puasa, Merujuk Lembaga Fatwa Arab Saudi

Menurutnya, mereka harus tetap berniat puasa pada malam hari sebelum bekerja.

"Terus bila esok paginya benar-benar bekerja berat, boleh berhutang puasa," ungkapnya sepertidilansir dariKompas.com.

Pekerja berat harus memulai puasa dari pagi hari seperti biasa.

Akan tetapi, jika selama bekerja mereka merasa sangat lapar, haus, dan kondisi kesehatan mereka terancam, mereka diizinkan untuk membatalkan puasanya dan wajib mengganti hari puasa tersebut di waktu yang lain.

Musta'in juga menyatakan bahwa ada keringanan bagi pekerja berat yang pekerjaannya bersifat permanen atau sepanjang tahun.

"Apabila tidak bekerja, ia tidak akan mendapatkan penghasilan. Artinya, pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencahariannya," tuturMusta'in.

Pekerja dalam kategori ini diwajibkan untuk mengganti hari puasa yang mereka tinggalkan dengan membayar fidiah, yaitu memberikan makan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan.

Namun, Musta'in menekankan bahwa pekerja yang mendapat keringanan ini masih harus berniat dan memulai puasa. Hal ini karena ada kemungkinan pekerjaan yang direncanakan untuk esok hari bisa saja tidak jadi, sehingga mereka tetap harus menjalankan puasa.

Di sisi lain, Toto Suharto, Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta, menyampaikan bahwa pekerja berat diperbolehkan untuk membatalkan puasa di siang hari jika mereka merasa tidak mampu melanjutkannya.

Mereka harus mengganti puasa yang dibatalkan tersebut di hari lain. Jika mereka tidak mampu mengganti dengan berpuasa, mereka wajib membayar fidiah.

"Kalau sekiranya mampu berpuasa sambil bekerja, maka ini lebih baik," jelas Toto.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Islami, Simpel Namun Menyentuh

Kategori Individu yang Diberikan Dispensasi

Musta'in Ahmad telah mengidentifikasi empat kategori individu yang diberikan dispensasi dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Namun, mereka tetap harus memberikan fidiah kepada orang miskin, sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak mereka jalankan.

Kelompok yang mendapatkan dispensasi adalah sebagai berikut:

- Lansia yang sudah sangat tua atau lemah

- Wanita yang sedang hamil atau menyusui, yang khawatir akan keselamatan bayinya jika mereka berpuasa.

- Orang yang menderita penyakit kronis yang tidak diharapkan sembuh dan merasa sangat terbebani untuk berpuasa.

- Pekerja berat yang terus-menerus bekerja keras sepanjang tahun untuk mencari nafkah.

Kriteria Pekerjaan yang Memungkinkan Pembatalan Puasa

Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, kitab Bughyatul Mustarsyidin menetapkan enam kriteria pekerjaan yang memungkinkan seseorang membatalkan puasanya:

- Pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan pada malam hari.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Makan Sahur Islami, Mengandung Doa yang Tulus

- Tidak memungkinkan untuk menunda pekerjaan tersebut hingga bulan Syawal.

- Jika melanjutkan puasa sambil bekerja, orang tersebut akan mengalami kesulitan yang sangat berat.

- Pekerja berat harus memiliki niat untuk berpuasa di malam hari dan diperbolehkan berbuka jika mereka merasa tidak mampu.

- Saat berbuka, mereka harus berniat untuk mendapatkan rahmat.

- Tujuan bekerja bukanlah untuk mencari alasan agar dapat berbuka puasa.

Selain itu, berdasarkan informasi dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa pekerja berat diperbolehkan untuk berbuka puasa jika mereka khawatir kondisi berpuasa dapat mengancam nyawa mereka.

Akan tetapi, mereka akan berdosa jika membatalkan puasa sementara pekerjaan mereka masih dapat ditinggalkan tanpa konsekuensi yang serius.

Dengan mempertimbangkan "hukum membatalkan puasa karena kerja berat", kita dapat melihat bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih dan pengertian.

Islam memberikan panduan yang jelas namun fleksibel, yang memungkinkan umatnya untuk menjalankan ibadah dengan penuh hikmah dan kemanusiaan.

Baca Juga: 50 Balasan Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Simpel Namun Menyentuh

Artikel Terkait