Hukum Memakai Headset saat Puasa, Benarkah Bisa Batalkan Puasa?

Ade S

Editor

Ilustrasi. Temukan jawaban atas pertanyaan 'hukum memakai headset saat puasa' dan pelajari bagaimana earphone tidak mempengaruhi ibadah puasa Anda.
Ilustrasi. Temukan jawaban atas pertanyaan 'hukum memakai headset saat puasa' dan pelajari bagaimana earphone tidak mempengaruhi ibadah puasa Anda.

Intisari-Online.com -Dalam keheningan Ramadhan, banyak yang bertanya-tanya tentang praktik sehari-hari dan ibadah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang penggunaan headset.

"Bagaimana hukum memakai headset saat puasa" menjadi topik hangat di kalangan umat Muslim.

Namun, perlu ditekankan sebelumnya bahwa headset yang dimaksud di sini adalah earphone.

Apakah benar earphone dapat membatalkan puasa? Atau apakah ini hanya salah satu dari banyak mitos yang beredar?

Artikel ini akan mengungkap fakta dan menjernihkan keraguan Anda. Mari kita telusuri bersama hukum dan filosofi di balik praktik ini.

Pengaruh Penggunaan Earphone Terhadap Keabsahan Puasa

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Toto Suharto, memberikan penjelasan bahwa penggunaan earphone selama berpuasa tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.

Beliau menjelaskan bahwa dalam fikih, puasa baru dianggap batal jika ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalur yang terbuka.

Beliau menambahkan bahwa telinga memiliki dua bagian, yaitu bagian dalam yang tidak terlihat dan bagian luar yang terlihat.

Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Puasa, Merujuk Lembaga Fatwa Arab Saudi

"Bagian dalam merupakan rongga telinga yang tidak tampak, sedangkan bagian luar adalah rongga telinga yang tampak," jelas Totoseperti dilansir dariKompas.com.

"Earphone hanya menempel di bagian luar rongga telinga, sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya.

Dampak Mendengarkan Konten Negatif Selama Puasa

Ditanya lebih jauh tentang pengaruh konten yang didengarkan melalui earphone, Toto menegaskan bahwa mendengarkan sesuatu tidak termasuk dalam faktor yang membatalkan puasa.

"Mendengarkan sesuatu itu tidak membatakan puasa, karena mendengarkan itu bukan dari yang membatalkan puasa," tegasnya.

Toto membedakan antara Mufthirot, yang merupakan faktor pembatal puasa menurut fikih, dan Muhbithot, yang merupakan faktor yang mengurangi pahala puasa.

Meskipun puasa tetap sah, pahala puasa bisa berkurang jika seseorang melakukan hal-hal yang termasuk dalam Muhbithot.

Berdasarkan Riwayat Al-Dailami dalam Kitab al-Firdaus Jilid 2, hadis nomor 197 dan penjelasan dari Imam al-Manawa dalam Faid al-Qadir, Muhbithot meliputi lima hal:

1. Ghibah, atau mengungkapkan keburukan orang lain meskipun itu benar.

2. Namimah, atau menyebarkan fitnah.

3. Kazib, atau berbohong.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Makan Sahur Islami, Mengandung Doa yang Tulus

4. Memandang sesuatu yang haram atau memandang sesuatu yang halal dengan nafsu.

5. Bersumpah palsu.

"Kelima perkara ini masuk dalam kategori Muhbithot, yang apabila dilakukan oleh orang yang berpuasa, maka batal pahala puasanya, meski puasanya itu sendiri tidak batal, selama masih mengikuti syarat dan rukunnya," papar Toto.

Beliau mengakhiri dengan menyampaikan bahwa Muhbithot mengajarkan nilai-nilai sosial dalam puasa, yang bertujuan agar umat menjadi lebih saleh.

Oleh karena itu, jika seseorang mendengarkan konten yang termasuk dalam lima kategori Muhbithot, pahala puasanya akan berkurang, namun puasanya tetap dianggap sah.

Dengan memahami "hukum memakai headset saat puasa", kita dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh keyakinan.

Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan menambah kekhusyukan ibadah puasa Anda.

Baca Juga: 50 Balasan Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Simpel Namun Menyentuh

Artikel Terkait